PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas :

  1. Memberikan Layanan Informasi Kepada Publik
  2. Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan dan Memberi Pelayanan Informasi kepada Publik
  3. Membantu PPID Provinsi DKI Jakarta didalam Melaksanakan Tugasnya
  4. Melakukan Verifikasi bahan Informasi Publik
  5. Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi
  6. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk di Akses oleh Pemohon Informasi Publik
  7. Melakukan Inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan Uji Kosekuensi
  8. Membuat laporan Pelayanan Informasi
  9. Melaksanakan tugas lainya yang diperintahkan oleh Atasan PPID


Fungsi :

Melakukan Pembinaan dan Pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.