Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Tugas Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas membantu Camat dalam:

  • Melaksanakan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
  • Menjaga dan meningkatkan kesejahteraan sosial warga


Fungsi Kelurahan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, kelurahan memiliki fungsi:

Pelaksanaan pelayanan masyarakat

Meliputi administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan pelayanan umum lainnya.

Penyelenggaraan pemerintahan

Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kelurahan.

Pembinaan ketentraman dan ketertiban

Menjaga keamanan lingkungan bersama masyarakat dan aparat terkait.

Pemberdayaan masyarakat

Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan melalui kegiatan sosial dan ekonomi.

Pemeliharaan sarana dan prasarana umum

Mengawasi dan menjaga fasilitas umum di lingkungan kelurahan.

Pelaksanaan koordinasi

Berkoordinasi dengan RT/RW, lembaga masyarakat, dan instansi terkait.