Kelurahan mempunyai tugas membantu Camat dalam:
Dalam melaksanakan tugas tersebut, kelurahan memiliki fungsi:
Pelaksanaan pelayanan masyarakat
Meliputi administrasi kependudukan, surat-menyurat, dan pelayanan umum lainnya.
Penyelenggaraan pemerintahan
Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kelurahan.
Pembinaan ketentraman dan ketertiban
Menjaga keamanan lingkungan bersama masyarakat dan aparat terkait.
Pemberdayaan masyarakat
Mendorong partisipasi warga dalam pembangunan melalui kegiatan sosial dan ekonomi.
Pemeliharaan sarana dan prasarana umum
Mengawasi dan menjaga fasilitas umum di lingkungan kelurahan.
Pelaksanaan koordinasi
Berkoordinasi dengan RT/RW, lembaga masyarakat, dan instansi terkait.